Beda-beda, Syarat Dukungan Capres
Selasa, 21 Oktober 2008 – 19:18 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR tetap pada prinsip awal yakni harus mengantongi 15 persen suara sebagai syarat dukungan bagi Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol untuk bisa mengusung pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 mendatang. Di tempat yang sama, fungsionaris Partai Golkar yang juga Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, bahwa Partai Golkar tidak akan bergeming pada kisaran 30 persen. "Kita tetap pada angka 30 persen syarat dukungan," ujar Ferry.
"Hingga kini kami tetap berpegang pada angka 15 persen. Kalaupun mentok, paling 20 persen. Di luar itu kami akan pilih mekanisme votting," tegas Ketua FPAN Zulkifli Hasan, disela-sela Rapat Paripurna tentang Laporan Badan Pemerika Keuangan (BPK) di gedung DPR, Senayan, Jakarta (21/10).
Baca Juga:
Argumentasi yang kami pakai, karena angka 15 persen itu memberi banyak peluang bagi banyak pasangan calon untuk bersaing di dalam Pilpres. "Jika lebih dari itu, apalagi sampai 20 persen, jelas akan menutup kemungkinan banyaknya pasangan calon untuk bertarung," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR tetap pada prinsip awal yakni harus mengantongi 15 persen suara sebagai syarat dukungan bagi Partai
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad