Beda dengan Brigjen Hendra & Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Tempuh Langkah Ini

Beda dengan Brigjen Hendra & Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Tempuh Langkah Ini
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - AKBP Arif Rachman Arifin selaku terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Nota keberatan AKBP Arif bakal disampaikan dalam persidangan pada Jumat (28/10) pekan depan.

"Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," kata kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel pun mengabulkan permintaan tersebut dan memberi waktu kepada kuasa hukum Arif untuk menyusun eksepsi atas dakwaan JPU.

"Baik, untuk eksepsi kami akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Nanit kami tentukan di Jumat 28 Oktober 2022. Silakan pergunakan untuk menyusun eksepsi," kata Hakim Ahmad Suhel.

Langkah Arif itu berbeda dengan dua terdakwa lain dalam perkara perintangan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang lebih dahulu disidang.

Dua terdakwa itu ialah eks Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang memilih tidak mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan karena dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formal dan materiel.

AKBP Arif Rachman Arifin selaku terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J menempuh langkah berbeda dengan Brigjen Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News