Beda Kena Tilang di Indonesia dan di Australia

Beda Kena Tilang di Indonesia dan di Australia
Beda Kena Tilang di Indonesia dan di Australia

Saya hanya mengurut dada melihat kelakuan sang sopir. Apa jadinya bila ia menabrak orang lain hanya gara-gara menghindari pak polisi?

Bila ia menabrak orang lain, bukankah bakal lebih merugikan dirinya sendiri? Mengapa ia begitu takut pada polisi?

Apakah sedemikian repot atau rugi bila melanggar hukum di jalanan? Ataukah ada yang salah sehingga ia (dan mungkin masyarakat) selalu enggan berurusan dengan penegak hukum nan adil?

Beda Kena Tilang di Indonesia dan di Australia
Di Australia, menerobos lampu merah bisa dikenai denda jutaan rupiah. ( Flicker.cc Ruby Goes)

Angan saya melayang kembali ke suatu masa ditahun 2012 kala saya berada di belahan dunia Selatan, tepatnya Australia. Sebagai warga baru, berurusan dengan polisi di jalanan Australia sangat lumrah terjadi. Polisi Australia jarang terlihat di jalanan.

Pos polisi pun hampir tidak terlihat. Herannya, setiap terjadi masalah atau kecelakaan, mereka dengan cepat muncul, entah darimana.

Saya pertama kali ditilang ketika mengantar anak ke sekolah. Waktu itu saya tidak memperhatikan rambu di dekat gerbang masuk sekolah. Saya pun memarkir kendaraan lalu mengantar anak ke dalam sekolah. Setelah chit chat sebentar dengan Miss Diana, sang wali kelas, saya pun keluar untuk kembali ke rumah.

Seorang pria berseragam berdiri dekat mobil saya, sepertinya menunggu seseorang. Ketika saya membuka pintu mobil, ia mendekat dan menyapa sopan.

Denda karena melanggar aturan lalu lintas dilakukan oleh pengendara di mana saja. Namun menurut Adeltus Lolok, alumni pendidikan S2 di Universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News