Beda, Keterangan Dua Saksi soal Senjata
Rabu, 30 September 2009 – 17:51 WIB
TANGERANG - Keterangan saksi-saksi dalam proses lanjutan persidangan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (30/9), dianggap tidak sinkron. Saksi yang diperiksa kali ini adalah penyedia senjata api yang diperoleh oleh Fransiskus alias Amsi, salah seorang terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nasrudin. Masih menurut keterangan saksi, beberapa hari kemudian, Andreas pun dihubungi oleh Heri D yang mengabarkan kalau ada senjata. Pada hari itu juga, ia pun mengabarkan kepada Amsi. Amsi kemudian mendatangi Andreas dan bersama-sama mendatangi Heri D. Namun Heri saat itu mengatakan bahwa senjata tersebut tak ada di rumahnya, melainkan di Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.
Saksi pertama adalah Andreas Barakas yang merupakan anggota TNI AL, yang berperan sebagai perantara jual-beli senjata api tersebut. Dalam kesaksiannya, pada akhir Februari 2009 Andreas mengaku dihubungi Fransiskus alias Amsi. Dalam pembicaraan lewat telepon, Amsi menanyakan apakah dirinya memiliki "paha ayam" atau "beceng" yang dimaksud Amsi sebagai senjata api. Namun, saat itu ia mengaku tidak punya dan harus menghubungi temannya. Andreas mengatakan juga, saat itu Amsi mengaku mencari senjata untuk bosnya.
Baca Juga:
Setelah dihubungi Amsi, Andreas lalu menelepon Heri D Charles Jan, temannya yang berprofesi sebagai anggota Brimob. Dalam kontak telepon itu, Heri D juga menyatakan tidak ada dan akan menanyakan pula kepada temannya.
Baca Juga:
TANGERANG - Keterangan saksi-saksi dalam proses lanjutan persidangan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen,
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP