Beda Keterangan Komnas HAM dan LPSK Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Mana yang Masuk Akal?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal beda keterangan Komnas HAM dan LPSK terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Komnas HAM menduga kuat ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, LPSK melihat banyak kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Abdul mengatakan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo bisa dikategorikan peristiwa pidana asal harus dikuatkan minimal dua alat bukti.
Menurut Abdul, sejauh ini bukti dugaan adanya pelecehan itu hanya dari keterangan Putri Candrawathi selaku diduga korban.
"Keterangan tentang keadaan dari korban, menurut saya itu masih dikategorikan satu alat bukti karena berasal dari sumber yang sama, bukan alat bukti konfirmasi kejadian dari saksi lain. Jadi, sulit untuk meneruskan laporan ini sebagai perkara pidana," kata Abdul kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Abdul menilai, jika pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi itu benar terbukti, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan, sebab tersangka yang dalam hal ini Brigadir J sudah meninggal dunia.
Hal itu, lanjut Abdul, sesuai yang sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pakar hukum pidana Fickar Hadjar menanggapi perbedaan keterangan Komnas HAM dan LPSK terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kejagung Paling Dipercaya Publik karena Berani Bongkar Kasus Besar & Berantas Jaksa Nakal
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat