Beda Nasib Warga Indonesia dan China soal Mudik, Tahun Lalu Tidak Begini
jpnn.com, BEIJING - Saat jutaan warga Indonesia menikmati mudik lebaran pertama sejak pandemi COVID-19 menyerang dunia, pemerintah China malah berusaha sekuat tenaga menghalangi rakyatnya pulang kampung selama liburan Hari Buruh.
Situasi ini berbanding terbalik dengan 2021 lalu ketika pemerintah Indonesia masih melarang mudik lebaran, sementara China mengizinkan warganya berwisata dan pulang kampung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Kementerian Transportasi China (MTC) memperkirakan pemudik dan pelaku perjalanan lainnya selama musim libur Hari Buruh tahun ini bakal anjlok sekitar 62 persen dibandingkan dengan momentum yang sama pada tahun lalu.
Penurunan itu menyusul larangan dari beberapa pemerintah daerah kepada warganya agar jangan meninggalkan rumah selama musim libur Hari Buruh untuk menghindari meluasnya COVID-19 gelombang terbaru.
Sebagai perbandingan, pemerintah Indonesia memprediksi 85 juta orang akan melakukan perjalanan mudik selama libur lebaran. Tahun lalu, kebijakan ketat pemerintah berhasil menekan jumlah pemudik lebaran hingga 1,5 juta jiwa saja.
Jumlah penumpang pesawat selama libur Hari Buruh tahun ini sekitar dua juta atau turun 77 persen dibandingkan tahun lalu, demikian regulator penerbangan sipil China dikutip media setempat, Sabtu.
Libur Hari Buruh di China berlangsung mulai Jumat (29/4) hingga Kamis (5/5).
Sejak Kamis (28/4) hingga Kamis (5/5), kereta api China diperkirakan hanya bisa melayani 32 juta penumpang.
Seperti Tahun Baru Imlek, libur panjang Hari Buruh biasa dimanfaatkan warga China untuk mudik. Namun, tahun ini nasib mereka tak seberuntung warga Indonesia
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran