Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Principal Ray White Satelit Bambang Budiono mengatakan, banyak alasan yang membuat investor membeli properti di luar negeri.
’’Ada yang murni investasi. Tapi, banyak juga yang membeli untuk kebutuhan tempat tinggal anak selama sekolah di luar negeri,’’ ujarnya, Minggu (12/11).
Situasi itu melatarbelakangi Ray White dan Era Galaxy mengadakan ekshibisi.
Mereka menawarkan sembilan proyek, baik landed house maupun apartemen, yang tersebar di beberapa negara.
Di antaranya, Johor Baru di Malaysia, Singapura, Auckland, Selandia Baru, serta Australia yang mencakup Sydney, Melbourne, dan Perth.
Ada pula proyek di Bali dan Gili Trawangan, Lombok.
’’Bagi investor, regulasi pajak penjual di sana cukup menarik,’’ katanya.
Besaran pajak bagi penjual dihitung dari laba atau capital gain.
Principal Ray White Satelit Bambang Budiono mengatakan, banyak alasan yang membuat investor membeli properti di luar negeri.
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Muhammad Gustidin, Dari Lagu City of Lies ke Bisnis Properti dan Kripto
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Lippo Cikarang Menggelontorkan Rp 25 Miliar untuk Menjalankan Program CSR ke Masyarakat