Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Principal Ray White Satelit Bambang Budiono mengatakan, banyak alasan yang membuat investor membeli properti di luar negeri.
’’Ada yang murni investasi. Tapi, banyak juga yang membeli untuk kebutuhan tempat tinggal anak selama sekolah di luar negeri,’’ ujarnya, Minggu (12/11).
Situasi itu melatarbelakangi Ray White dan Era Galaxy mengadakan ekshibisi.
Mereka menawarkan sembilan proyek, baik landed house maupun apartemen, yang tersebar di beberapa negara.
Di antaranya, Johor Baru di Malaysia, Singapura, Auckland, Selandia Baru, serta Australia yang mencakup Sydney, Melbourne, dan Perth.
Ada pula proyek di Bali dan Gili Trawangan, Lombok.
’’Bagi investor, regulasi pajak penjual di sana cukup menarik,’’ katanya.
Besaran pajak bagi penjual dihitung dari laba atau capital gain.
Principal Ray White Satelit Bambang Budiono mengatakan, banyak alasan yang membuat investor membeli properti di luar negeri.
- Fasilitas di Arandra Residence Kini Semakin Lengkap dengan Hadirnya Superindo
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Vasanta Group Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau