Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri

jpnn.com, JAKARTA - Principal Ray White Satelit Bambang Budiono mengatakan, banyak alasan yang membuat investor membeli properti di luar negeri.
’’Ada yang murni investasi. Tapi, banyak juga yang membeli untuk kebutuhan tempat tinggal anak selama sekolah di luar negeri,’’ ujarnya, Minggu (12/11).
Situasi itu melatarbelakangi Ray White dan Era Galaxy mengadakan ekshibisi.
Mereka menawarkan sembilan proyek, baik landed house maupun apartemen, yang tersebar di beberapa negara.
Di antaranya, Johor Baru di Malaysia, Singapura, Auckland, Selandia Baru, serta Australia yang mencakup Sydney, Melbourne, dan Perth.
Ada pula proyek di Bali dan Gili Trawangan, Lombok.
’’Bagi investor, regulasi pajak penjual di sana cukup menarik,’’ katanya.
Besaran pajak bagi penjual dihitung dari laba atau capital gain.
Principal Ray White Satelit Bambang Budiono mengatakan, banyak alasan yang membuat investor membeli properti di luar negeri.
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Toko Bangunan Ini Hadir di Jakarta Utara, Lebih Lengkap
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen