Beda Pajak bagi Penjual Properti di Dalam dan Luar Negeri

Karena itu, meski pajak pembeli dipatok tinggi, animo konsumen tidak terpengaruh.
Contohnya, Singapura yang menaikkan pajak bagi pembeli menjadi 18 persen.
Sebagaimana diketahui, pajak tersebut ditetapkan untuk menekan arus pembeli properti asing sekaligus menekan kenaikan harga properti di sana.
’’Tapi, minat pembeli asing, termasuk dari Indonesia, untuk membeli di Singapura masih tinggi. Jadi, pajak sebesar itu dinilai tidak mahal karena lokasinya menjanjikan,’’ terang Bambang.
Regulasi lain yang juga mendukung masuknya pembeli asing di negara tersebut adalah pemberian hak milik.
Kecuali untuk properti yang dibangun di atas lahan sewa, hak yang diberikan dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, selama 90 tahun.
’’Hampir di semua negara menerapkan hak milik. Beda dengan Indonesia yang statusnya hak pakai,’’ paparnya. (res/c14/fal)
Principal Ray White Satelit Bambang Budiono mengatakan, banyak alasan yang membuat investor membeli properti di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Rumah123 dan Ringkas Berkolaborasi untuk Permudah Akses KPR
- Rumah123 dan Ringkas Jalin Kemitraan untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan Properti
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN