Beda Pandangan dengan Hotman Paris Soal Debitur tak Dapat Dipidanakan, Lucas Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS,S. H. & Partners, Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris, soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan.
Hal itu Lucas sampaikan untuk menjawab pertanyaan awak media, merespons Hotman Paris soal kredit macet.
“Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain,” tegas Lucas, Kamis (17/2).
Hotman dalam pernyataan menyebut jika nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana.
“Utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain. Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tegas Lucas.
Lucas juga memandang, pernyataan Hotman Paris yang menyebut kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar uutang, tidak benar.
“Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas dia.
Dia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.
Pengacara Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris, soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan.
- 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Komentari PPN 12%, Mahalini Sedih Banget
- Hotman Paris Komentari soal PPN 12%, Lalu Usulkan Ini
- Sambut Tahun Baru, Viany Zaelany Terima Job DJ di Jakarta
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat