Beda Pandangan dengan Hotman Paris Soal Debitur tak Dapat Dipidanakan, Lucas Bilang Begini
Kamis, 17 Februari 2022 – 21:25 WIB
“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.
Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.
“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” tukas Lucas.(chi/jpnn)
Pengacara Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris, soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Alvin Lim Meninggal Dunia, Istri Ungkap Momen Terakhir
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Komentari PPN 12%, Mahalini Sedih Banget
- Hotman Paris Komentari soal PPN 12%, Lalu Usulkan Ini
- Sambut Tahun Baru, Viany Zaelany Terima Job DJ di Jakarta