Beda Pendapat di Kejagung, Sisminbakum Menggantung
Rabu, 16 Maret 2011 – 00:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui ada beberapa perbedaan pendapat di antara petinggi Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Akibatnya, perbedaan pendapat itu pun berujung pada molornya penuntasan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka itu. Dia juga menolak menjawab apakah terus molornya penanganan kasus Yusril-Hartono ini merupakan indikasi kasus Sisminbakum akan dihentikan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Jangan tanya saya itu," elaknya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari mengakui adanya perbedaan pendapat dalam memandang kasus Sisminbakum. "Masih ada beberapa pendapat yang belum menyatu," kata Amari saat dicegat wartawan di Kejagung, Selasa (15/3).
Baca Juga:
Saat didesak tentang perbedaan pendapat di kalangan kejaksaan, mantan JAM Intelijen itu menolak membeberkannya. Termasuk saat ditanya apakah perbedaan pendapat itu terkait ada atau tidaknya kerugian negara, serta putusan bebas pada tahap kasasi yang diterima mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Romli Atamasasmita. "Tidak bisa dikatakan ke kalian," tambah Amari.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui ada beberapa perbedaan pendapat di antara petinggi Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi
BERITA TERKAIT
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB