Beda Pendapat Membahas RUU Pemilihan Presiden
Kamis, 04 April 2013 – 17:40 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden. Namun demikian masih ada perbedaan pendapat antar fraksi. Lebih lanjut Ignatius menerangkan, lima fraksi menginginkan agar tidak ada perubahan. Lima partai itu adalah Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB. "Mereka minta tetap pakai UU Nomor 42 tahun 2008," ucap dia.
Perbedaan itu berkaitan dengan apakah akan dilakukan perubahan atau tetap sama dengan undang-undang (UU) Pemilihan Presiden Nomor 42 tahun 2008 yang berlaku saat ini.
Baca Juga:
"Posisi gini, ada 5 poksi sudah menyatakan tidak ada perubahan. Kalau ada perubahan teknis cukup di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden. Namun demikian masih ada perbedaan
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo