Beda Pendapat, Revisi UU Pilpres Tertunda

Alot soal Besaran Presidential Treshold

Beda Pendapat, Revisi UU Pilpres Tertunda
Beda Pendapat, Revisi UU Pilpres Tertunda
Namun, pembahasan revisi UU Pilpres sebagai inisiatif DPR tampaknya masih alot. Sebab, Fraksi Partai Golongan Karya tampaknya belum sependapat dengan pembahasan konsep pemilu serentak di revisi UU Pilpres. "Kalau mau serentak, seharusnya konsensus dulu. Kalau parsial, ini gak akan jalan," kata Nurul secara terpisah.

Menurut dia, Fraksi Partai Golkar pernah mengusulkan agar pemilu serentak dibahas di revisi UU Pemilu lalu. Namun, usul tersebut tidak diapresiasi. Nurul tidak habis pikir kenapa saat pembahasan revisi UU Pilpres, hal itu baru didorong. "Apa mereka siap untuk koalisi permanen. Karena konsekuensinya adalah kompensasi," ujarnya mengingatkan.

Nurul menilai, pembahasan revisi UU Pilpres tidak perlu dipaksakan untuk membahas pemilu serentak. Sebab, yang krusial dalam revisi UU itu terkait angka presidential treshold. Nurul menilai, usul pemilu serentak adalah pembahasan yang sangat emosional. "Pemilu serentak tidak bisa di 2014, idealnya 2019," tegasnya.

Pengamat politik dari LIPI Syamsuddin Haris menyampaikan, pemilu serentak memang tidak mungkin dilaksanakan pada 2014. Meski begitu, Syamsuddin menyarankan revisi RUU Pilpres sebaiknya tetap menyepakati pemilu serentak sebagai agenda masa depan. "UU Pemilu dan UU Parpol sudah jadi. Mana mungkin bisa pemilu serentak 2014? Paling cepat ya 2019," katanya.

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya tidak memaksakan untuk membahas revisi RUU Pemilu Presiden (Pilpres) pada akhir masa sidang ini. Dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News