Beda Pendapat, Revisi UU Pilpres Tertunda
Alot soal Besaran Presidential Treshold
Rabu, 24 Oktober 2012 – 06:51 WIB

Beda Pendapat, Revisi UU Pilpres Tertunda
Apalagi, imbuh dia, definisi pemilu serentak itu juga masih beragam. Ada yang memahaminya sebagai pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres yang serentak. Tetapi, sebagian pihak yang lain menganggapnya sebagai pemilu nasional dan pemilu lokal. "Kita mau yang mana?" ujar Syamsuddin.
Apa pun yang dipilih, Syamsuddin berharap ada konsensus nasional dalam revisi RUU Pilpres untuk mengagendakan pemilu serentak itu. "Konsensus antara pemerintah dan DPR. Kalau tidak ada konsensus atau cuma diomongin di tingkat pansus, ya tidak akan jadi-jadi," tegasnya.
Lebih jauh, Syamsuddin menilai, presidential treshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden sebenarnya tidak relevan. Daripada berdebat mengenai besaran presidential treshold, dia mengusulkan supaya pansus menjadikan parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara parpol untuk ikut dalam penghitungan kursi DPR sebagai patokan pencapresan. Dalam UU Pemilu, besaran parliamentary threshold itu adalah 3,5 persen.
"Semua yang dapat kursi parlemen nasional bisa mengajukan pasangan capres. Saya kira itu lebih masuk akal," kata Syamsuddin. (bay/pri/c6/agm)
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya tidak memaksakan untuk membahas revisi RUU Pemilu Presiden (Pilpres) pada akhir masa sidang ini. Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo