Beda Pendapat, Revisi UU Pilpres Tertunda

Alot soal Besaran Presidential Treshold

Beda Pendapat, Revisi UU Pilpres Tertunda
Beda Pendapat, Revisi UU Pilpres Tertunda
Apalagi, imbuh dia, definisi pemilu serentak itu juga masih beragam. Ada yang memahaminya sebagai pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres yang serentak. Tetapi, sebagian pihak yang lain menganggapnya sebagai pemilu nasional dan pemilu lokal. "Kita mau yang mana?" ujar Syamsuddin.

Apa pun yang dipilih, Syamsuddin berharap ada konsensus nasional dalam revisi RUU Pilpres untuk mengagendakan pemilu serentak itu. "Konsensus antara pemerintah dan DPR. Kalau tidak ada konsensus atau cuma diomongin di tingkat pansus, ya tidak akan jadi-jadi," tegasnya.

Lebih jauh, Syamsuddin menilai, presidential treshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden sebenarnya tidak relevan. Daripada berdebat mengenai besaran presidential treshold, dia mengusulkan supaya pansus menjadikan parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara parpol untuk ikut dalam penghitungan kursi DPR sebagai patokan pencapresan. Dalam UU Pemilu, besaran parliamentary threshold itu adalah 3,5 persen.

"Semua yang dapat kursi parlemen nasional bisa mengajukan pasangan capres. Saya kira itu lebih masuk akal," kata Syamsuddin. (bay/pri/c6/agm)

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya tidak memaksakan untuk membahas revisi RUU Pemilu Presiden (Pilpres) pada akhir masa sidang ini. Dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News