Beda Perlakuan Irjen Napoleon dengan Brigjen Prasetijo dalam Kasus Djoko Tjandra

Beda Perlakuan Irjen Napoleon dengan Brigjen Prasetijo dalam Kasus Djoko Tjandra
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte selaku mantan Kadiv Hubinter Polri kini telah menjadi tersangka kasus suap yang dilakukan Djoko Tjandra. Dia pun sudah merampungkan pemeriksaan pada Selasa (25/8) malam tadi.

Usai menjalani pemeriksaan, Napoleon bisa kembali pulang. Dia tak ditahan oleh penyidik. Padahal, tersangka lainnya seperti Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo telah ditahan.

“Perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (26/8).

Menurut Awi, tidak dilakukannya penahanan itu adalah hak dari penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan,” urai Awi.

Ketika disinggung soal penahanan terhadap Djoko Tjandra dan Prasetijo Utomo, Awi menyebut keduanya ditahan untuk kasus berbeda.

“Terkait tersangka lainnya, PU (Prasetijo Utomo) memang ditahan terkait kasus sebelumnya yaitu kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra,” tambah Awi.

Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penyidik Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News