Beda Urusan jika Saat Itu Bripka Ricky Rizal Memegang Tubuh Yosua, Dor!
jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Bripka Ricky Rizal menghadirkan pakar pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firman Wijaya dihadirkan menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk Bripka Ricky Rizal.
Dalam kesaksiannya, Firman mengatakan Bripka Ricky Rizal tidak memiliki mens rea atau niat jahat atas kematian Brigadir J.
Menurut Firman, Bripka Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo saat diminta kesediaan untuk menembak Brigadir J.
"Kalau dia mengatakan 'siap saya laksanakan' atau 'ya, Pak, saya akan laksanakan' (ada niat jahat, red), tetapi kalau dia mengatakan 'maaf, Pak, saya tidak mau, saya menolak'. Itu mental element yang menyebutkan means rea-nya tak ada, kalau ini dikaitkan dengan niat untuk melakukan perbuatan jahat," kata Firman di ruang sidang.
Menurut Firman, seseorang yang tak mau mengikuti omongan atau perintah seseorang merupakan gambaran dari mental element.
Firman juga mengatakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan yang didakwakan kepada Bripka Ricky Rizal, tidak tepat.
Pasalnya, kata Firman, Bripka Ricky hanya diminta untuk memanggil Bharada Richard Eliezer oleh Ferdy Sambo.
Firman Wijaya, saksi meringankan, mengatakan Bripka Ricky Rizal tidak memiliki mens rea atau niat jahat atas kematian Brigadir J.
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja