Bede Tertangkap saat Pesta Sabu
Akhir Pengintaian selama Dua Bulan
Senin, 08 Juli 2013 – 05:50 WIB
Dia menambahkan, penangkapan itu menjadi bahan evaluasi bagi pelaku usaha tempat hiburan malam. Jika ada tamu yang membawa narkoba, mereka diminta untuk berani menolak. ""Kami juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekelilingnya,"" kata Yulianus.
Kasatnarkoba Polres Lobar Iptu Khairunisa menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, H alias GN yang merupakan chief security tempat hiburan malam tersebut dan tiga orang lainnya dicurigai sebagai pengedar. Saat ini empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan urine mereka positif.
Hasil tes urine seorang lagi yang merupakan pemandu lagu di tempat hiburan itu negatif. Mereka dijerat pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. (mis/jpnn)
MATARAM - Polres Lombok Barat (Lobar) mendapat tangkapan besar. Jumat malam lalu (5/7) petugas berhasil meringkus bandar gede (bede) narkoba di NTB
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground