Beer Garden Radio Dalam Tak Miliki Izin Minuman Beralkohol

Beer Garden Radio Dalam Tak Miliki Izin Minuman Beralkohol
minuman Bir. Foto: Pixabay

"Ya, penghentian. Nanti ada sanksi administrasi. Kami akan koordinasi dengan pariwisata segera melakukan tindakan admisnitrasi. Kalau masih bandel juga sampai di akhir, nanti pencabutan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)," pungkas Yani. (tan/jpnn)


Beer Garden melanggar Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2004 tentang Minuman Keras.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News