Begal di Kawasan Industri Bekasi Ditangkap

"Setelah 10 menit di dalam pos satpam, korban kembali lagi ke lokasi, namun, motornya sudah dibawa kabur para pelaku," katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan korban segera melakukan pengejaran hingga menangkap dua dari tiga pelaku di wilayah Kecamatan Cikarang Barat.
"Barang bukti yang bisa kami amankan satu bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat, satu bilah senjata tajam jenis pedang warna silver gagang besi yang dilapisi karet warna hitam, satu unit motor Honda Beat hasil tindak pidana ini dan satu unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku," ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku YS ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara empat bulan lalu.
"Hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi lain, jadi sama ini totalnya enam kasus," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi meringkus dua dari tiga begal yang kerap beraksi di kawasan industri Kabupaten Bekasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta