Begal di Tangerang Ditangkap, Korbannya Perempuan
Kamis, 13 Januari 2022 – 10:39 WIB
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)
Kedua begal menyasar korbannya perempuan. Pelaku beraksi di Jalan Raya Pasar Kemis-Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan