Begal di Tangerang Ditangkap, Korbannya Perempuan
Kamis, 13 Januari 2022 – 10:39 WIB

ES (20), salah seorang begal yang beraksi di Jalan Raya Pasar Kemis-Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolsek Pasar Kemis. Foto: Humas Polresta Tangerang
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)
Kedua begal menyasar korbannya perempuan. Pelaku beraksi di Jalan Raya Pasar Kemis-Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Asyik, Seluruh Perempuan Gratis Naik Transjakarta-MRT pada Hari Kartini
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara