Begal di Tanjung Priok Beraksi 3 Tempat dalam Satu Malam
Jumat, 15 Juli 2022 – 23:13 WIB

Kondisi motor dengan nomor polisi B 3146 TZO yang digunakan untuk membegal hingga membunuh korban di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah berubah warna menjadi putih pada Jumat (15/7/2022). ANTARA/Abdu Faisal
Dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya.
"Jadi, kalau dibilang komplotan berarti itu geng, ya, tetapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.
Setelah diringkus di tempat berbeda, kedua tersangka kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)
Usia kedua begal masih 17 tahun dan 18 tahun. Tetapi, mereka sudah membunuh korbannya di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Gelar Evaluasi Internal, Pelindo Jelaskan Detail Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu