Begal di Tanjung Priok Beraksi 3 Tempat dalam Satu Malam
Jumat, 15 Juli 2022 – 23:13 WIB
Dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya.
"Jadi, kalau dibilang komplotan berarti itu geng, ya, tetapi ini hanya saling mengenal," kata Bryan.
Setelah diringkus di tempat berbeda, kedua tersangka kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, NI dan EW dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)
Usia kedua begal masih 17 tahun dan 18 tahun. Tetapi, mereka sudah membunuh korbannya di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi