Begal Modus Tawuran di Palembang Terorganisir Melibatkan Mahasiswa

Begal Modus Tawuran di Palembang Terorganisir Melibatkan Mahasiswa
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga (kanan) menginterogasi satu dari enam pelaku begal bermodus tawuran di Palembang, Selasa (14/3/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Saat ini keenam orang pelaku begal di Jalan Soekarno-Hatta tersebut ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana, Juncto Pasal 480 KUHP, Jucto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)


Begal bermodus tawuran yang meresahkan warga Kota Palembang beberapa bulan terakhir dilakukan secara terorganisir melibatkan oknum mahasiswa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News