Begal Modus Tawuran di Palembang Terorganisir Melibatkan Mahasiswa
Selasa, 14 Maret 2023 – 23:18 WIB

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga (kanan) menginterogasi satu dari enam pelaku begal bermodus tawuran di Palembang, Selasa (14/3/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Saat ini keenam orang pelaku begal di Jalan Soekarno-Hatta tersebut ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana, Juncto Pasal 480 KUHP, Jucto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Begal bermodus tawuran yang meresahkan warga Kota Palembang beberapa bulan terakhir dilakukan secara terorganisir melibatkan oknum mahasiswa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam