Begal Pembacok Kepala Korban Dihukum 5 Tahun Penjara

Begal Pembacok Kepala Korban Dihukum 5 Tahun Penjara
Begal. Foto ilustrasi: jawapos

Dia lalu menjumpai korban yang melintas dengan mengendarai Honda Revo Nopol L 3541 GE.

Namun, ketika tiga orang itu meminta berhenti, korban memilih kabur dengan memacu sepeda motor. Ketiga pelaku lalu mengejar dengan mengendarai dua sepeda motor.

Mereka berhasil mencegat korban di Jalan Tubanan, Tandes. Mereka kemudian berusaha merampas tas korban.

Tapi, korban melawan. Ketiga pelaku lalu membacok korban dengan pedang.

Viko yang terpengaruh minuman beralkohol membacok bagian atas kepala korban hingga luka sepanjang 4 sentimeter dan kepala belakang yang lukanya 6 sentimeter.

''Terdakwa juga terbukti membacok tangan korban dengan pedang beberapa kali hingga terluka,'' kata Rochmat.

Dengan luka parah, korban berhasil kabur dengan sepeda motornya. Sementara itu, terdakwa bersama dua koleganya berhasil mendapatkan tas yang berisi uang Rp 1 juta. Uang itu lalu dibagi bertiga untuk minum minuman beralkohol.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Parlin Manullang.

Pelaku begal yang sudah divonis lima tahun tidak mengakui perbuatannya membacok kepala korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News