Begal Penyandang Disabilitas Ditangkap, Astaga, Ternyata
jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor dan Reskrim Polsek Jonggol menangkap MR, pelaku begal penyandang disabilitas di Jonggol.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan begal penyandang disabilitas di Jonggol ini diawali dari konter handphone.
Handphone hasil dari pembegalan dijual di sebuah konter kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
“Kami temukan handphone hasil kejahatan pelaku ini di sebuah konter handphone di kawasan Cipayung Jakarta timur, dari sana kami kembangkan dan menangkap MR pada 6 April 2021. Statusnya masih pelajar,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun dilansir dari radarbogor.id, Selasa (13/4).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa handpone hasil kejahatan dan sebuah kendaraan sepeda motor.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP juga 365 KUHP,” katanya. (all/radarbogor)
Polres Bogor dan Reskrim Polsek Jonggol menangkap MR, pelaku begal penyandang disabilitas di Jonggol.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024