Begal Sadis Bunuh Driver GoCar dan Mayatnya Dibuang ke Kali BKT
Senin, 17 Oktober 2022 – 19:08 WIB
"Setelah membuang korban, selanjutnya para pelaku membuang barang bukti di beberapa lokasi berbeda, seperti senjata tajam, identitas korban, karpet mobil dengan bercak darah dan pakaian yang digunakan pelaku," tutur Zulpan.
Para begal sadis dijerat dengan Pasal 356 ayat 4 KUHP tentang pencurian dan terancam hukum mati atau pidana seumur hidup. (mcr18/jpnn)
Polisi menangkap tiga begal sadis yang beraksi di Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (6/10), pukul 03.10 WIB.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya