Begal Sadis Ditangkap, Semoga Bandung Aman
Senin, 28 Maret 2022 – 14:20 WIB
Selain pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil milik korban yang dicuri pelaku, yakni Daihatsu Sigra, termasuk STNK, ponsel milik korban, dan barang bukti lainnya milik pelaku.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Begal ini menyasar sopir taksi online. Korban ditusuk di bagian leher dan barang berharga dibawa pelaku
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kertajati Mati
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui
- AIMA Electric Bikes Bandung Landmark Store Usung Tren Mobilitas Ramah Lingkungan
- Kesaksian Warga Temukan Mayat Edi di Kamar Kontrakan, Timbul Bau Busuk dan Lalat