Begal Sadis Ini Akhirnya Diringkus, Siapa yang Pernah jadi Korban?
Sabtu, 21 Mei 2022 – 04:34 WIB

MA (22) pelaku begal di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. (ANTARA/HO-Humas Polres Inhil)
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian itu sendirian. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana sembilan tahun penjara," ucapnya
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.
"Hindari sekadar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tetapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal," katanya. (antara/jpnn)
Pelaku begal sadis ini kerap meresahkan masyarakat. Dia tak segan melukai korbannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya