Begal Sadis ini Akhirnya Tersungkur Ditembak Polisi, Lihat Tampangnya
jpnn.com, TEBING TINGGI - Dobe Yayang Martin alias Dobek, 27, tersangka kasus pembegalan yang merupakan DPO sejak 2015 ini akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Sumsel, Sabtu (6/6) malam.
Awalnya petugas mendapat info jika tersangka berada di Desa Nyeraman, Kecamatan Pendopo.
Sehingga dilakukan penyelidikan, tiba di depan RS Pratama Pendopo mobil anggota berpapasan dengan tersangka yang mengendarai motor.
Selanjutnya anggota mengikuti tersangka, sampai di Desa Talang Jawo, sepeda motor tersangka dipepet lalu berhenti.
Namun saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan cara mencoba menusuk salah satu anggota Team Elang dengan senjata tajam.
“Anggota lainnya melakukan tembakan peringatan dua kali namun tersangka tetap menyerang petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas, terarah dan terukur di kaki kanan,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Ismail.
Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti (BB) yang diamankan berupa sebilah sajam.
“Tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas),” jelasnya.
Dobe Yayang Martin alias Dobek, 27, tersangka kasus pembegalan yang merupakan DPO sejak 2015 ini akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Sumsel, Sabtu (6/6) malam.
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel