Begal Sadis yang Menghabisi Nyawa Ibu Muda Ditangkap, Lihat Fotonya
Senin, 28 September 2020 – 18:42 WIB

Pelaku (depan) setelah kakinya ditembak polisi. Foto: pojoksatu.id
“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (nin/pojoksatu)
Polisi berhasil meringkus GZG, 20, pelaku begal sadis yang menghabisi nyawa ibu muda, Rani Anggraini, 23, di Jalan Anggur, Kecamatan Binjai Barat, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Begal Sadis Beraksi di Tempat Sepi, Korban Terkena Sabetan Golok
- Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
- Aksi Heroik Babinsa di Lombok Tengah, Gagalkan Begal Motor
- Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip
- Dukung Bobby-Surya, Relasi Sumut Jadi Tambahan Kekuatan Amir-Jiji di Binjai