Begal Sadis yang Menghabisi Nyawa Ibu Muda Ditangkap, Lihat Fotonya
Senin, 28 September 2020 – 18:42 WIB
“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (nin/pojoksatu)
Polisi berhasil meringkus GZG, 20, pelaku begal sadis yang menghabisi nyawa ibu muda, Rani Anggraini, 23, di Jalan Anggur, Kecamatan Binjai Barat, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip
- Dukung Bobby-Surya, Relasi Sumut Jadi Tambahan Kekuatan Amir-Jiji di Binjai
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- Seusai Antar Anak Kuliah, Buruh Harian Lepas di Palembang Dibegal