Begal Taksi di Banjarnegara Disikat Polisi, Rasain!

Begal Taksi di Banjarnegara Disikat Polisi, Rasain!
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto memberikan keterangan pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (2/1/2023), terkait dengan kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi daring. ANTARA/HO-Polres Banjarnegara

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana pencurian itu mengaku datang dari Tangerang bersama keluarga untuk mengunjungi saudaranya di Banjarnegara.

"Jadi, setelah melakukan tindakan tersebut, TS kabur ke rumah saudaranya untuk menjemput keluarganya dan selanjutnya berangkat ke arah Brebes menuju Banten," jelasnya.

Terkait dengan aksi begal itu, Kapolres mengatakan tersangka TS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Jajaran Polres Banjarnegara membekuk begal dengan korban seorang pengemudi taksi daring di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News