Begal yang Jual Hasil Curian di Medsos Dibekuk Polres Jaksel
Selasa, 17 Juli 2018 – 23:09 WIB
Selain untuk menakuti, sajam itu tak jarang dipakai untuk melukai korbannya, apabila melawan.
"Pelaku sudah tiga bulan belakangan ini melakukan sepuluh kali aksinya, mereka juga tidak segan melukai korbannya dengan sajam,” tegas dia.
Atas ulahnya, kini kelima begal itu ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia. (mg1/jpnn)
Tim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima begal yang biasa beraksi di wilayah hukumnya. Kelimanya berinisial IAF (20), RF (22), AS (20), JP (19), dan NF.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku