Begal yang Jual Hasil Curian di Medsos Dibekuk Polres Jaksel
Selasa, 17 Juli 2018 – 23:09 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. Foto: jawapos
Selain untuk menakuti, sajam itu tak jarang dipakai untuk melukai korbannya, apabila melawan.
"Pelaku sudah tiga bulan belakangan ini melakukan sepuluh kali aksinya, mereka juga tidak segan melukai korbannya dengan sajam,” tegas dia.
Atas ulahnya, kini kelima begal itu ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia. (mg1/jpnn)
Tim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima begal yang biasa beraksi di wilayah hukumnya. Kelimanya berinisial IAF (20), RF (22), AS (20), JP (19), dan NF.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib