Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara

jpnn.com - PALEMBANG - Gilang (19), begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi akhirnya dibekuk Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan.
Gilang ditangkap di Lorong Garuda, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, Palembang, Senin (12/12).
Warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Kemang Manis, Palembang, itu sebelumnya masuk DPO polisi seusai merampas sepeda motor milik Febriansyah di Jalan Lorong Kedukan 1, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, (26/8) lalu.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Irene menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan berawal saat pelaku bertemu korban di Ilir Barat II.
Lalu, pelaku meminta korban mengantarnya ke suatu tempat.
Saat sampai di tempat yang dimaksud, pelaku mengambil alih sepeda motor.
Lalu, korban dibawa berkeliling.
“Sampai di Lorong Kedukan I, korban dipaksa turun dari motornya,” papar Irene.
Begal yang masuk DPO polisi ini ternyata pelaku penganiayaan. Dia terancam lama di penjara.
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Palembang, Ini Lokasinya
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak