Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - PALEMBANG - Gilang (19), begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi akhirnya dibekuk Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan.
Gilang ditangkap di Lorong Garuda, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, Palembang, Senin (12/12).
Warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Kemang Manis, Palembang, itu sebelumnya masuk DPO polisi seusai merampas sepeda motor milik Febriansyah di Jalan Lorong Kedukan 1, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, (26/8) lalu.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Irene menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan berawal saat pelaku bertemu korban di Ilir Barat II.
Lalu, pelaku meminta korban mengantarnya ke suatu tempat.
Saat sampai di tempat yang dimaksud, pelaku mengambil alih sepeda motor.
Lalu, korban dibawa berkeliling.
“Sampai di Lorong Kedukan I, korban dipaksa turun dari motornya,” papar Irene.
Begal yang masuk DPO polisi ini ternyata pelaku penganiayaan. Dia terancam lama di penjara.
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini