Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara

Seusai mendapat sepeda motor, pelaku lalu meninggalkan korban.
Pelaku kemudian menjual sepeda motor itu ke Seberang Ulu seharga Rp 2 juta.
"Uangnya dia gunakan untuk membeli sabu-sabu, dan untuk (bermain) judi slot, " kata Irene.
Perwira menengah Polri ini menerangkan bahwa Gilang juga diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Ilir Barat I, serta beberapa kali membegal di kawasan Ilir Barat II.
"Dari pengembangan kami, pelaku juga ternyata begal pakai sajam di lokasi lain, ada juga laporan pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di Polsek Ilir Barat I, " terang Irene.
Gilang di hadapan polisi mengaku awalnya dia meminta diantar korban ke Lorong Alir. Korban pun kemudian mengantarnya.
"Ketika sampai di Lorong Alir saya ambil alih motornya dan membawa motor tersebut ke Jalan Lorong Kedukan I, sampai di sana saya minta korban turun dari motor secara paksa," kata Gilang.
Setelah melakukan perampasan, Gilang mengaku menjual sepeda motor itu ke Seberang Ulu.
Begal yang masuk DPO polisi ini ternyata pelaku penganiayaan. Dia terancam lama di penjara.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan