Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara
Rabu, 14 Desember 2022 – 19:00 WIB
"Uang hasil curian saya gunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot," kata Gilang.
Gilang dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Begal yang masuk DPO polisi ini ternyata pelaku penganiayaan. Dia terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP