Begini Akibatnya Jika Anda Melanggar Aturan PSBB
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) mengeluarkan pengendara tidak patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari jalan tol, Jumat (10/4).
"Jika melanggar PSBB kita keluarkan di pintu tol terdekat," kata Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu Agus W di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Upaya itu diterapkan dalam rangka penerapan PSBB untuk memutus mata rantai wabah COVID-19 yang resmi diterapkan mulai Jumat ini.
Pengawasan terhadap aturan itu dilakukan dengan memantau satu per satu pengendara yang melintas di tol maupun gerbang tol.
Petugas beberapa kali menemukan pengendara yang acuh pada aturan PSBB dan diarahkan keluar tol tanpa dilakukan penilangan.
"Tidak ada penilangan untuk saat ini," katanya.
Petugas memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan PSBB.
Bagi mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakang.
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) mengeluarkan pengendara tidak patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari jalan tol, Jumat (10/4).
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- Satu Warga Palembang Positif Covid-19
- Begini Cara Epson Indonesia Tingkatkan Penjualan Produknya, Keren
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Soal Pencabutan PSBB dan PPKM, Jokowi Bilang Begini
- Sinyal Kuat dari Presiden, PPKM Bakal Diberhentikan Akhir Tahun Ini?