Begini Aksi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Miliaran Rupiah
jpnn.com, YOGYAKARTA - Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) bersama Bea Cukai Yogyakarta beraksi mengamankan truk yang membawa jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah, Rabu (25/11) lalu. Begini kronologis penangkapannya.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, penindakan bermula dari infomasi masyarakat tentang adanya rencana pemuatan rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Yogyakarta.
Tim gabungan kemudian melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap satu unit truk di Jalan Raya Solo-Yogyakarta Nomor 101, Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY.
Hengky mengatakan berdasar hasil pemeriksaan muatan yang dilakukan petugas, truk tersebut diketahui mengangkut 168 karton berwarna cokelat.
"Setelah diperiksa, kedapatan berisi 2.976.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Hengky.
Menurutnya, berdasar pengakuan sopir berinisial MJM (48), rokok itu dimuat di Sidoarjo, Jawa Timur, dan akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.
Adapun modus yang digunakan
yaitu memberitahukan dengan tidak benar uraian barang dalam surat jalan untuk mengelabuhi petugas.
Menurut Hengky, dalam surat jalannya, muatan rokok-rokok tersebut diberitahukan sebagai kerupuk.
Penyelundup rokok ilegal belum kapok. Kali ini, aksi penyelundupan jutaan rokok ilegal miliaran rupiah digagalkan Bea Cukai.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025