Begini Aksi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Miliaran Rupiah
Kamis, 10 Desember 2020 – 17:11 WIB

Barang bukti karton berisi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.
Sopir dan barang sitaan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk penelitian lebih lanjut.
Menurut Hengky, pengiriman rokok polos tersebut berpotensi merugikan negara Rp 1,7 miliar.
Perbuatan itu, ia menegaskan, melanggar ketentuan bidang cukai sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman pidananya penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyelundup rokok ilegal belum kapok. Kali ini, aksi penyelundupan jutaan rokok ilegal miliaran rupiah digagalkan Bea Cukai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok