Begini Aksi Komplotan Perampok Menyekap, Menguras Harta Milik Lim Cahyo, Mencekam

Begini Aksi Komplotan Perampok Menyekap, Menguras Harta Milik Lim Cahyo, Mencekam
Tujuh perampok rumah milik pengusaha plastik asal Kudus diringkus. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menyekap para penghuni rumah.

Pelaku menguras harta korban yang terdiri atas uang tunai senilai Rp1,6 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, perhiasan seberat 970 gram, puluhan sertifikat rumah, serta sebuah mobil.

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,2 miliar," katanya.

Para pelaku ini tertangkap setelah dalam upaya pelariannya terekam CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)

Komplotan perampok menguras harta milik pengusaha plastik itu mencapai Rp 2,2 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News