Begini Aksi Komplotan Perampok Menyekap, Menguras Harta Milik Lim Cahyo, Mencekam
Rabu, 22 Juli 2020 – 19:57 WIB
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menyekap para penghuni rumah.
Pelaku menguras harta korban yang terdiri atas uang tunai senilai Rp1,6 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, perhiasan seberat 970 gram, puluhan sertifikat rumah, serta sebuah mobil.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,2 miliar," katanya.
Para pelaku ini tertangkap setelah dalam upaya pelariannya terekam CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)
Komplotan perampok menguras harta milik pengusaha plastik itu mencapai Rp 2,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- 522 Polisi Dikerahkan Untuk Kawal Debat Perdana Pilgub Jateng
- Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu