Begini Aksi Komplotan Perampok Menyekap, Menguras Harta Milik Lim Cahyo, Mencekam
Rabu, 22 Juli 2020 – 19:57 WIB

Tujuh perampok rumah milik pengusaha plastik asal Kudus diringkus. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menyekap para penghuni rumah.
Pelaku menguras harta korban yang terdiri atas uang tunai senilai Rp1,6 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, perhiasan seberat 970 gram, puluhan sertifikat rumah, serta sebuah mobil.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,2 miliar," katanya.
Para pelaku ini tertangkap setelah dalam upaya pelariannya terekam CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)
Komplotan perampok menguras harta milik pengusaha plastik itu mencapai Rp 2,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan
- Masih Status Waspada, One Way di GT Cikatama-Kalikangkung Ditunda
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka