Begini Aksi Polisi Menyamar, Bongkar Penimbunan Obat Covid-19 hingga Tabung Oksigen
Seperti penimbunan obat, menjual obat di atas HET, dan mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) untuk pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen.
"Ada yang edarkan tanpa izin edar. Kemudian membuat tabung APAR untuk diubah jadi tabung oksigen," ungkap Helmy.
Helmy menambahkan peran tersangka bermacam-macam. Ada yang menjual di atas HET dengan cara online atau langsung.
Untuk mengungkapnya, polisi melakukan penyamaran dengan membeli obat itu, kemudian ditelusuri hingga ke atas sampai dengan di mana obat itu disimpan.
"Total barang bukti yang kami amankan ada 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis. Kemudian 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen," kata Helmy.
Para tersangka penjual obat di atas HET dijerat Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 juncto Pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara, tersangka yang mengubah tabung APAR jadi tabung oksigen dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri bersama polda jajaran membongkar kasus penimbunan obat Covid-19 dan tabung oksigen dengan puluhan tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan