Begini Alasan Kapolri Perintahkan Brigjen Endar Tetap Bertugas di kPK

Begini Alasan Kapolri Perintahkan Brigjen Endar Tetap Bertugas di kPK
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membacakan amanat dalam upacara sertijab dan korps raport Pati Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas sebagai Direktur Penyidik Komisi Pembatasan Korupsi (KPK).

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.

Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di lembaga antirasuah itu.

“Iya betul,” kata Irjen Dedi.

Kapolri juga membalas surat Pimpinan KPK terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK yang juga ditandatangani pada tanggal 29 Maret.

Surat itu menjawab rekomendasi pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu, terkait permohonan usulan dua orang Pati Polri yakni Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro untuk dipromosikan guna menduduki jabatan di lingkungan Polri.

Irjen Karyoto merupakan saat ini sedang melaksanakan penugasan sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK.

Melalui surat balasannya, Kapolri menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier, Irjen Karyoto telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya.

Terungkap, begini alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK. Begini suratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News