Begini Alasan Kapolri Perintahkan Brigjen Endar Tetap Bertugas di kPK

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas sebagai Direktur Penyidik Komisi Pembatasan Korupsi (KPK).
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/904/III/KEP./2023 terkait perpanjangan penugasan anggota Polri di lingkungan KPK yang ditandatangani oleh Kapolri tanggal 29 Maret 2023.
Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di lembaga antirasuah itu.
“Iya betul,” kata Irjen Dedi.
Kapolri juga membalas surat Pimpinan KPK terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK yang juga ditandatangani pada tanggal 29 Maret.
Surat itu menjawab rekomendasi pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu, terkait permohonan usulan dua orang Pati Polri yakni Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro untuk dipromosikan guna menduduki jabatan di lingkungan Polri.
Irjen Karyoto merupakan saat ini sedang melaksanakan penugasan sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK.
Melalui surat balasannya, Kapolri menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier, Irjen Karyoto telah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya.
Terungkap, begini alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK. Begini suratnya.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim