Begini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiel UU ini
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah membacakan putusan terhadap uji materiel yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, MK menolak uji materiel UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (4/10).
Sebelumnya, Presiden FSPPB Arie Gumilar mengajukan permohonan uji materi Pasal 77 huruf c dan huruf d UU Nomor 19/2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Menurut pemohon, negara berpotensi kehilangan hak menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara, menguasai hajat hidup orang banyak, dan sumber daya alam termasuk sumber daya alam minyak dan gas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Negara berpotensi kehilangan hal-hal dimaksud akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero atau perusahaan milik persero dalam ketentuan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN 19/2003.
Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidak menolak privatisasi.
Asalkan, privatisasi tersebut tidak meniadakan penguasaan negara, dalam hal ini pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara atau menguasai hajat hidup orang banyak.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak uji materiel terhadap undang-undang ini, begini alasannya.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN