Begini Alasan Pengusaha Tambang Naldy N Haroen Dukung DPR Merevisi UU Minerba
“Makanya pemerintah pada saat itu menteri ESDM nya Jero Wacik memindahkan semua perijinan tambang ke Provinsi. Ini keliru besar! Tidak sesuai," urainya.
Dia juga menyoroti soal adanya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang hin?ga kini belum bekerja secara maksimal.
"Kalau dilihat dari teorinya sih bagus tapi pada pelaksanaannya sangat tidak efektif. Kenapa? PTSP itu hanya sebagai loket tempat orang menyerahkan permohonan perijinan saja. Kemudian PTSP, menyerahkan dokumen tersebut ke Departemen atau Dinas terkait untuk pembahasan secara teknis. Hal ini mamakan waktu lama karena menunggu hasil evaluasi secara teknis dari Departemen atau Dinas terkait itu," tambahnya.
Naldy berharap dengan adanya arahan Presiden Jokowi yang ingin memotong dan memperpendek jalur perizjinan bisa mempermudah para pengusaha tambang untuk mendapatkan izin.
"Dengan adanya semua izin di tingkat provinsi malah sangat memperpanjang jalur birokrasi. Jadi kami minta arahan presiden harus dijalankan dengan cepat dan tepat. Kembalikan izin tambang di kabupaten," pungkas Naldy Haroen.(fri/jpnn)
Pengusaha tambang asal Indonesia Naldy N Haroen memberikan dua contoh pasal yang menjadi alasan dirinya mendukung DPR agar segera merevisi UU Minerba.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Bagi-Bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan
- PWI Gelar Diskusi Menuju HPN 2022, Kuliti UU Minerba Hasil Revisi
- FGD HPN Sesi 2: Mengkaji Skenario Transisi Energi yang Minim Risiko
- Atal S Depari Ingin HPN 2022 Bermanfaat untuk Bangsa dan Negara
- Soal Royalti Batu Bara Nol Persen, Bisa Jadi Modus Kebocoran Keuangan Negara?