Begini Alasan Polisi Tetapkan Nenek EH Tersangka Kecelakaan Maut
jpnn.com, SUKABUMI - Lansia berinisial EH (71) jadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Jalan RA Kosasih, Sukabumi beberapa waktu lalu.
Menurut Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, penetapan wanita lansia itu jadi tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga keterangan ahli.
"Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Tejo Reno di Sukabumi, Rabu (28/9).
Tersangka EH merupakan pengemudi minibus Xpander berpelat F 1349 OJ diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Wanita itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, kendaraan tersangka juga telah diperiksa oleh Dishub Kota Sukabumi dan ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi.
Pada pemeriksaan awal yang dikhususkan pada sistem pengereman, hasilnya dinyatakan baik dan mobil itu laik jalan.
Penyidik menduga kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja, serta seorang penjual cakwe, murni akibat kelalaian EH.
Nenek EH (71) jadi tersangka kecelakaan maut di Sukabumi yang menewaskan tiga orang beberapa waktu lalu. Begini penjelasan AKP Tejo Reno Indratno.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- GSK Gelar Forum Global di Bangkok, Bahas Ancaman RSV Bagi Pernapasan Lansia
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur