Begini Alur Mendapatkan Sertifikasi Halal

Begini Alur Mendapatkan Sertifikasi Halal
UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal gratis dari program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sudah dibuka mulai 15 September sampai 10 November 2021. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia Afrinal membeberkan alur mendapatkan sertifikasi halal.

Menurut dia, proses sertifikasi halal diproses sejak pelaku usaha melakukan permohonan melalui laman ptsp.halal.go.id atau selama ini lebih sering dikenal SIHALAL.

Selanjutnya, pemohon dapat memasukan input kode fasilitas dengan memasukan kode SEHATI21 dan memilih PT Surveyor Indonesia sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.

"Dokumen yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata Afrinal dalam Sosialisasi Program dan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Senin (18/10/2021).

Afrinal menyebutkan pascaproses verifikasi BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD) bagi pelaku usaha yang dianggap sudah memenuhi persyaratan.

Setelah terbitnya STTD, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia melakukan pemeriksaan produk dengan melakukan serangkaian pengujian hingga dikeluarkannya laporan hasil pemeriksaan.

Afrinal menambahkan laporan hasil pemeriksaan akan diberikan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia agar diterbitkan fatwa kehalalan produk.

"Fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI itu nanti ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata dia.

Direktur Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia Afrinal membeberkan alur mendapatkan sertifikasi halal.

Sumber Warta Ekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News