Begini Alur Mendapatkan Sertifikasi Halal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia Afrinal membeberkan alur mendapatkan sertifikasi halal.
Menurut dia, proses sertifikasi halal diproses sejak pelaku usaha melakukan permohonan melalui laman ptsp.halal.go.id atau selama ini lebih sering dikenal SIHALAL.
Selanjutnya, pemohon dapat memasukan input kode fasilitas dengan memasukan kode SEHATI21 dan memilih PT Surveyor Indonesia sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
"Dokumen yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata Afrinal dalam Sosialisasi Program dan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Senin (18/10/2021).
Afrinal menyebutkan pascaproses verifikasi BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD) bagi pelaku usaha yang dianggap sudah memenuhi persyaratan.
Setelah terbitnya STTD, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia melakukan pemeriksaan produk dengan melakukan serangkaian pengujian hingga dikeluarkannya laporan hasil pemeriksaan.
Afrinal menambahkan laporan hasil pemeriksaan akan diberikan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia agar diterbitkan fatwa kehalalan produk.
"Fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI itu nanti ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata dia.
Direktur Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia Afrinal membeberkan alur mendapatkan sertifikasi halal.
- Donald Trump Menang, Indonesia Perlu Waspadai Fluktuasi Pasar
- Pakar Ekonomi Beber Hambatan Perkembangan Industri Otomotif
- Kanwil DJBC Sulbagsel Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kepada PT Giwang Citra Laut
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Bank Mandiri Perluas Kemandirian Finansial PMI lewat 'Mandiri Sahabatku' ke Jepang
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral