Begini Analisis soal Sistem Baru Pajak Internasional bagi Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David menilai kesepakatan sistem baru pajak internasional memberikan harapan bagi Indonesia.
“Kita memiliki harapan yang sangat positif dengan adanya kesepakatan baru tersebut, sambil tentunya perlu terus mengamati bagaimana penerapan dan perkembangannya,” kata Tommy, Senin (18/10).
Kesepakatan sistem baru pajak internasional melahirkan dua pilar. Pertama, Unified Approach.
Itu adalah hak perpajakan negara asal tidak lagi terkendala ketentuan terkait bentuk usaha tetap (BUT).
Pilar kedua merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak.
Cara yang dilakukan ialah melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan
“Terkait hal ini, mungkin selain kita perlu terus berkreasi memikirkan apa yang dapat membuat kita tetap menarik di mata investor asing,” kata Tommy.
Menurut Tommy, Indonesia harus mengamati apa yang sudah dan akan dilakukan negara competitor.
Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David menilai kesepakatan sistem baru pajak internasional memberikan harapan bagi Indonesia.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun