Begini Analisis soal Sistem Baru Pajak Internasional bagi Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David menilai kesepakatan sistem baru pajak internasional memberikan harapan bagi Indonesia.
“Kita memiliki harapan yang sangat positif dengan adanya kesepakatan baru tersebut, sambil tentunya perlu terus mengamati bagaimana penerapan dan perkembangannya,” kata Tommy, Senin (18/10).
Kesepakatan sistem baru pajak internasional melahirkan dua pilar. Pertama, Unified Approach.
Itu adalah hak perpajakan negara asal tidak lagi terkendala ketentuan terkait bentuk usaha tetap (BUT).
Pilar kedua merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak.
Cara yang dilakukan ialah melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan
“Terkait hal ini, mungkin selain kita perlu terus berkreasi memikirkan apa yang dapat membuat kita tetap menarik di mata investor asing,” kata Tommy.
Menurut Tommy, Indonesia harus mengamati apa yang sudah dan akan dilakukan negara competitor.
Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David menilai kesepakatan sistem baru pajak internasional memberikan harapan bagi Indonesia.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana