Begini Analisis soal Sistem Baru Pajak Internasional bagi Indonesia
Selasa, 19 Oktober 2021 – 06:38 WIB
“Pada umumnya setiap negara tentunya ingin terlihat menarik di mata para pelaku bisnis, termasuk juga para penanam modal asing,” ujar Tommy.
Baca Juga:
Tommy menjelaskan, hal itu kemungkinan tidak hanya menyangkut aspek perpajakan yang harus fleksibel mengikuti perkembangan, tetapi juga terkait aspek lainnya yang lebih luas.
“Misalnya, menyangkut kepastian hukum, stabilitas politik, dan lain-lain,” ucap Tommy. (jos/jpnn)
Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David menilai kesepakatan sistem baru pajak internasional memberikan harapan bagi Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun