Begini Analisis soal Sistem Baru Pajak Internasional bagi Indonesia
Selasa, 19 Oktober 2021 – 06:38 WIB

Grant Thornton. Foto: Grant Thornton
“Pada umumnya setiap negara tentunya ingin terlihat menarik di mata para pelaku bisnis, termasuk juga para penanam modal asing,” ujar Tommy.
Baca Juga:
Tommy menjelaskan, hal itu kemungkinan tidak hanya menyangkut aspek perpajakan yang harus fleksibel mengikuti perkembangan, tetapi juga terkait aspek lainnya yang lebih luas.
“Misalnya, menyangkut kepastian hukum, stabilitas politik, dan lain-lain,” ucap Tommy. (jos/jpnn)
Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David menilai kesepakatan sistem baru pajak internasional memberikan harapan bagi Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana