Begini Arahan Bamsoet saat PAW Anggota MPR, Singgung PPHN dan UUD

Begini Arahan Bamsoet saat PAW Anggota MPR, Singgung PPHN dan UUD
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah) dalam pengucapan sumpah anggota MPR RI pengganti antarwaktu (PAW) masa bakti 2019-2024 Herry Erfian dari Kelompok DPD pemilihan Bangka Belitung di Kompleks MPR RI, Jakarta, Kamis (28/7). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melantik anggota MPR RI pengganti antarwaktu masa bakti 2019-2024 Herry Erfian dari kelompok DPD pemilihan Bangka Belitung. 

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini kembali mengingatkan setiap anggota MPR RI harus turut menyukseskan berbagai agenda penting MPR RI, khususnya menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022 menyimpulkan idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR RI. Namun, perubahan terbatas itu sulit direalisasikan,’’ ucapnya.

Rapat gabungan menyepakati menghadirkan PPHN tanpa melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi, tetapi melalui konvensi ketatanegaraan.

Hal ini dikatakan Bamsoet dalam pengucapan sumpah anggota MPR RI pengganti antarwaktu (PAW) masa bakti 2019-2024 Herry Erfian dari Kelompok DPD pemilihan Bangka Belitung di Kompleks MPR RI, Jakarta, Kamis (28/7).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas hasil rapat gabungan tersebut, MPR RI menggelar sidang paripurna pada awal September 2022 untuk membentuk panitia ad hoc.

Sebelum itu, mereka mendengarkan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD di MPR. Panitia ad hoc bertugas menyusun rumusan bentuk hukum PPHN, termasuk mengkaji lebih lanjut peluang digunakannya Konvensi Ketatanegaraan.

"Jadi, ini bukan soal setuju atau tidak setuju tanpa mempelajari dan mendalami terlebih dahulu hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang diselesaikan Badan Pengkajian MPR," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengingatkan setiap anggota harus turut menyukseskan berbagai agenda penting MPR RI, khususnya menghadirkan PPHN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News