Begini Asumsi Kriminolog Sebelum 6 Laskar FPI Tewas
jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat berhadapan dengan sejumlah aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12), masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Berbagai pertanyaan mengemuka, terkait peristiwa yang diduga berkaitan dengan kasus hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Menanggapi hal tersebut, kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, tidak fokus pada kasus hukum HRS.
Adrianus lebih tertarik berbicara tentang prosedur tetap (protap) kepolisian, terkait suatu target kepolisian.
Menurutnya, polisi biasa menguntit suatu target, baik secara terbuka maupun tertutup.
"Nah, yang tertutup pun macam-macam itu, ada masuk ke dalam, ada yang model menguntit saja. Ada juga yang menyadap dengan bantuan lembaga lain tentunya," ujar Adrianus pada program Podcast JPNN.com yang tayang di laman YouTube JPNN.com.
Pria yang juga menjabat anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini lebih lanjut mengatakan, penguntitan biasanya dilakukan pada target-target penting.
"Enggak mungkin dilepas begitu saja. Kan tidak mungkin dilakukan secara mendadak, malah itu salah kalau demikian. Jadi, cara-cara tersebut ada pada basis intelijen sebetulnya," katanya.
Kriminolog mengemukakan asumsinya terkait peristiwa yang terjadi sebelum enam laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek.
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Guru Besar UI: Banyak Upaya BNPT Kurangi Indoktrinasi Radikalisme di Tengah Masyarakat
- Simak Pendapat Adrianus Meliala soal Kohabitasi di KUHP Baru
- Jawaban AKBP Ari Cahya alias Acay Ditanya JPU soal Penyidik Kasus KM 50, Oh
- Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi
- Bela Polisi soal KM 50, Mahfud MD: Kata Pak Amien Rais Clear