Begini Aturan Kemenkes Soal Jenis Vaksin untuk Program Vaksinasi Gotong Royong
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tidak bisa dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan vaksin yang bisa digunakan untuk program Vaksinasi Gotong Royong ialah Sinopharm, Moderna, dan Cansino.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021.
Hal ini, kata Nadia, perlu diatur karena 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang ada di Indonesia merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
“Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis," kata Nadia, Selasa (15/6).
Menurut Nadia, Indonesia memiliki kemungkinan untuk menerima hibah dari Covax Facility dengan merek vaksin yang juga bisa digunakan untuk vaksin Gotong Royong.
"Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh Covax karena seluruh dunia masih berebut vaksin,” tutur Nadia.
Perlu diketahui, empat jenis vaksin yang dipergunakan dalam Program Vaksinasi Nasional ialah Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.
Keempat jenis vaksin itulah yang tidak bisa dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemenkes menetapkan empat jenis vaksin Covid-19 ini tidak bisa dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024