Begini Aturan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana
Dia menambahkan, presiden berhak membuat jadwal kampanye sendiri. Namun, jadwal itu harus disampaikan kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum hari pelaksanaan kampanye. Sifat cutinya fleksibel.
Dalam arti, sewaktu-waktu diperlukan, presiden bisa membatalkan cutinya dan kembali bertugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Misalnya, bila ada situasi negara yang memerlukan keputusan presiden dengan cepat.
Wahyu menambahkan, saat kampanye, capres petahana tetaplah seorang presiden. Karena itu, beberapa fasilitas negara yang melekat tetap diberikan. Yakni, pengamanan, protokoler, dan kesehatan. ”Pengamanannya apa saja, itu yang memutuskan pemerintah,” tambahnya.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD juga angkat bicara mengenai isu tersebut. Melalui cuitannya di Twitter, dia menjelaskan bahwa sejak pilpres edisi pertama di era Megawati Soekarnoputri, presiden petahana tidak harus mundur bila mencalonkan diri lagi.
”Jadi, yang begini tidak perlu ditanyakan berulang-ulang, sudah jelas sekali,” terangnya. (byu/c6/fat)
Ketentuan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana
Pencalonan
1. Sama seperti syarat calon presiden nonpetahana
Belakangan mencuat di medsos pembicaraan mengenai aturan pencalonan dan kampanye capres petahana.
- Heboh Pernyataan Erick Thohir & Aksi Bang Jay setelah Indonesia Kalah Tebal, Manajer Merespons
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- Bahlil Berpeluang jadi Calon Tunggal Ketum Golkar, Tak Perlu Mengubah Anggaran Dasar
- Nama Agus Gumiwang Menguat Jadi Plt Ketum Golkar setelah Airlangga Mundur
- Airlangga Mundur, Jimly Menyarankan Internal Golkar Melakukan Gerakan
- Inilah Pemicu Internal Golkar Menekan Airlangga, Ada soal Menantu & Putra Bungsu